Hukum

Polres Kampar Musnahkan 17,82 gram Shabu dan 395 gram Daun Ganja Kering

Polres Kampar Musnahkan 17,82 gram Shabu dan 395 gram Daun Ganja Kering
GAGASANRIAU.COM, BANGKINANG - Polres Kampar melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penangkapannya beberapa waktu lalu. Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini, Rabu 10.00 tadi terdiri dari 17,82 gram shabu dan 295 gram ganja kering.
 
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan di Kantor Polres Kampar yang dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar. Pemusnahan ini juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar, Rezi Dharmawan SH, perwakilan dari Pengadilan Negeri Bangkinang Ferdi SH, Pengacara yang ditunjuk Benny Zairalatha SH, MH serta tiga tersangka yang terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan ini.
 
"Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari tiga kasus berbeda," ungkap Daren.
 
Yang pertama yakni pada 27 Mei di mana TKP-nya di Jalan Datuk Seribu Garang Kecamatan Bangkinang Kota, dengan tersangka MS alias CO, dari tersangka ini didapatkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 9,48 gram. Selanjutnya pada tanggal 29 Mei dengan TKP-nya di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan dengan tersangka JU alias AN, barang buktinya 9,04 gram Shabu. Berikutnya pada tanggal 3 Juni, TKP di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, tersangkanya SM alias SA dengan barang bukti 398,08 gram daun ganja kering.
 
Barang bukti narkotika jenis shabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ketanah. Sementara untuk daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum.
 
Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara pemusnahan, oleh Kasatres Narkoba dan para saksi yang menghadiri pemusnahan barang bukti, termasuk ketiga tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.
 
Kegiatan pemusnahan ini berlangsung dengan lancar dan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar