Hukum

Polsek Tapung Bekuk Bandar Shabu di Petapahan Jaya

Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu yang Diamankan Petugas
GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Tim Opsnal Polsek Tapung Kabupaten Kampar berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis Shabu pada Rabu (10/6/2020) malam. Penangkapan ini dilakukan di sebuha warung di Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
 
Pengedar yang diamankan tim ini merupakan warga Desa Petapahan Jaya yang bernama KW alias KI. Bersama pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik serta beberapa peralatan untuk menggunakan shabu. "Total berat shabu yang diamankan malam itu sebanyak 3,02 gram," ujar Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno pada Minggu (14/6/2020).
 
Dijelaskan Sumarno bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (10/6) sekira pukul 18.00 Wib. Pada saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung milik terlapor yang berlokasi di Desa Petapahan Jaya sering dijadikan sebagai tempat tranksanksi narkotika.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut Sumarno segera perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.  Sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Tapung menemukan pelaku sedang duduk-duduk di warung miliknya. "Langsung diamankan oleh petugas, diduga saat itu tersangka sedang menunggu orang yang akan membeli shabu darinya," jelasnya.
 
Selajutnya petugas melakukan pengeledahan di warung milik terlapor yang disaksikan perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok merk Gudang Garam dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
"Saat ini tersangka dan juga seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek. Saat ini tersangka akan segera menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Sumarno.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar