Hukum

Modus Bisa Loloskan Masuk Pegawai, ASN di Kampar ini Ditangkap Polisi

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai ASN di Jajaran Pemkab Kampar ini diamankan Polisi, karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji loloskan anak korban menjadi pegawai negeri.
 
Kedua pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Kampar ini adalah FE (Lk 48) dan ME (Pr 47) warga Desa Salo Timur Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
 
Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar bekerjasama dengan Krimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat malam (10/7/2020) saat mereka berada di Daerah Rawamangun Jakarta Timur.
 
Penangkapan tersangka FE dan istrinya ME ini atas laporan korbannya Mansek Sihombing warga Bangkinang Kampar, karena korban telah ditipu oleh kedua tersangka sebesar Rp 165 juta dengan modus bahwa mereka akan membantu kelulusan anak korban dalam seleksi penerimaan ASN.
 
Peristiwa ini berawal pada Selasa (27/11/2018) sekira pukul 20.00 wib, saat itu kedua tersangka menjanjikan kepada korban dapat meluluskan anaknya untuk menjadi ASN dengan meminta uang sebesar Rp 165 juta, uang yang diminta tersebut telah diserahkan oleh korban kepada kedua tersangka.
 
Beberapa bulan kemudian setelah pengumuman seleksi ASN keluar ternyata nama anak korban tidak ada dalam daftar kelulusan, lalu korban mendatangi tersangka dan meminta uangnya untuk dikembalikan. 
 
Tersangka saat itu berjanji akan segera mengembalikan uang korban, namun tidak pernah ada realisasi dan itikad baik dari mereka untuk memulangkan uang korban. Korban akhirnya melaporkan hal ini ke Polres Kampar pada bulan September 2019 lalu untuk pengusutannya.
 
Pelaku yang berprofesi sebagai ASN di Jajaran Pemkab Kampar ini diketahui sudah sejak beberapa bulan lalu pergi ke Jakarta tanpa izin dan tidak pulang-pulang, akhirnya Tim Penyidik dari Satreskrim Polres Kampar berangkat ke Jakarta dan berkordinasi dengan Reskrimsus Polda Metro Jaya, petugas Kepolisian ini berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
 
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini, disampaikan Fajri bahwa kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar