Hukum

Modus Pura-pura Beli, Pelaku Bawa Kabur Sepeda Motor Diringkus

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Salah seorang pelaku bermodus pura-pura beli sepeda motor akhirnya diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar.
 
Pelaku penggelapan sepeda motor tersebut diringkus saat berada di wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, pada Senin siang (20/7).
 
Pelaku DO alias BY (25) warga Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.
 
Penangkapan tersangka DO alias BY ini atas laporan dari korbannya Erwin warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. 
 
DO bersama seorang temannya yang masih buron telah melarikan sepeda motor Honda Vario milik korban pada tanggal (5/6/2020) lalu, dengan cara pura-pura akan membeli lalu melarikannya saat mencoba (test drive) kendaraan tersebut.
 
Peristiwa ini berawal pada Kamis (4/6/2020), saat itu korban berada di Dalu-Dalu Rohul dan membuat postingan di Facebook akan menjual Sepeda Motor Honda Vario Nopol BM-5089-HE seharga Rp 12 juta, tidak berapa lama setelah postingan itu ada akun Facebook atas nama Muhamad yang menawar seharga Rp 13 juta, tapi minta kendaraan tersebut diantar ke Bangkinang. 
 
Keesokan harinya sekira pukul 21.00 Wib, korban dengan pelaku yang menggunakan akun Facebook atas nama Muhamad bertemu di SPBU Bangkinang, lalu pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk mencoba namun langsung kabur dan tidak kembali lagi. 
 
Korban mengenali jika salahsatu pelaku adalah DO alias BY dari foto di akun Facebook atas nama Muhamad, atas kejadian itu korban dirugikan sebesar Rp 12 juta dan melaporkannya ke Polres Kampar untuk pengusutannya. 
 
Selanjutnya pada Senin pagi (20/7/2020), Tim Opsnal Polres Kampar mendapat informasi terkait dengan tersangka DO alias BY yang diduga sedang berada di wilayah Desa Rimbo Panjang, tanpa buang waktu petugas langsung memburunya dan berhasil menangkap lalu membawanya ke Polres Kampar.
 
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penggelapan sepeda motor ini, disampaikan bahwa tersangka DO alias BY telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ditambahkan Fajri bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya serta sepeda motor milik korban, petugas juga telah mengantongi identitas seorang tersangka lainnya yang kini menjadi DPO.
 
Lebih lanjut disampaikan Fajri bahwa dari pengakuan tersangka DO alias BY ini, dia juga pernah melarikan sepeda motor Honda Beat Warna putih sekitar bulan April 2020 di Taman Kota Bangkinang, dan sebelumnya lagi ditempat yang sama juga melarikan Motor Kawasaki Ninja warna Silver sekitar bulan Maret 2020 lalu, ungkap Fajri.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar