Hukum

Mesin Gelper Ikan-ikan Disita Polisi

Saat pihak kepolisian lakukan penyitaan mesin gelper
GAGASANRIAU.COM, TAPUNG HILIR - Mesin judi ketangkasan alias gelper jenis ikan-ikan di daerah Simpang Membot, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar disita pihak kepolisian.
 
Penyitaan tersebut akibat adanya laporan masyarakat, diduga permainan tersebut terindikasi perjudian meresahkan masyarakat setempat.
 
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH langsung perintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan ke lokasi.
 
Selanjutnya pada Selasa Malam (21/7/2020) sekira pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir dipimpin Ipda Hendro mendatangi lokasi dan menemukan 1 unit mesin permainan judi gelper di sebuah warung kosong dengan kondisi mesin dalam keadaan mati.
 
Saat petugas mendatangi lokasi tersebut tidak ditemukan pemilik dan orang yang berada dilokasi tersebut, petugas kemudian mengamankan mesin Gelper tersebut dan membawanya ke Polsek Tapung Hilir.
 
Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan hal ini, disampaikan bahwa mesin Gelper Ikan-ikan yang ditemukan anggotanya itu telah diamankan di Polsek Tapung Hilir.
 
Kapolsek juga menghimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas perjudian apapun bentuknya. Ia juga akan melakukan langkah-langkah preventif dengan menurunkan tim patroli secara rutin ke semua wilayah.
 
"Untuk mencegah segala bentuk kejahatan guna pemeliharaan Kamtibmas," ungkapnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar