Hukum

Ini Wajah Pengedar Sabu di Wilayah Desa Kasikan

GAGASANRIAU.COM, TAPUNG HULU - Perjalanan pengedar narkoba di Wilayah Desa Kasikan akhirnya terhenti, setelah pelaku dibekuk Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Kampar.
 
Pelaku inisial RS alias RO (29) merupakan warga tempatan dibekuk pada Rabu dinihari (22/7) di sebuah warung yang berlokasi di Dusun I Desa Kasikan. 
 
Dari tersangka ini didapati barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,66 gram dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (21/7) sekira pukul 21.00 wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Albert Sitompul SH mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kasikan.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
 
Sekira pukul 00.05 WIB Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka RS alias RO saat berada di dalam warung di wilayah Dusun I Desa Kasikan.
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan pada kantong belakang celana pelaku sebungkus kotak rokok surya berisi lipatan kertas putih, setelah dicek didalam kertas tersebut berisi satu paket narkotika jenis shabu.
 
Selain itu juga ditemukan sebuah kotak plastik berwarna hitam yang berisi 6 paket narkotika jenis shabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
"Pelaku sudah diamankan, untuk proses lebih lanjut," sebut AKP Try


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar