Hukum

Bongkar Rumah Orang Disiang Bolong, Pria ini Diringkus Polsek Tapung

GAGASANRIAU.COM, TAPUNG - Seorang pria di Desa Sei Lembu Makmur bongkar rumah orang disaat pemilik rumah pergi bekerja.
 
Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga senilai Rp 50 juta dari rumah korban, Sabtu siang (18/7).
 
Namun aksi pencurian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Pelaku akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tapung, Kamis siang (23/7/2020), saat berada dirumahnya.
 
Pelaku inisial TS alias T (20) warga Desa Sei Lembu Makmur Kecamatan Tapung.
 
Kejadian ini bermula pada Sabtu
(14/7/2020) sekira pukul 14.00 wib, saat itu korban baru pulang kerumahnya dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan seperti baru dimasuki seseorang.
 
Setelah dicek ternyata sejumlah barang berharga berupa 2 kalung emas, sebuah cincin berlian, sebuah pin emas, 2 buah cincin emas putih, sebuah tas, sepatu, jam tangan dan beberapa barang lainnya senilai Rp 50 juta telah hilang dicuri.
 
Selanjutnya pada Kamis siang (23/7/2020) sekira pukul 13.00 wib, korban bersama dengan ketua RT melapor ke Unit Reskrim Polsek Tapung, bahwa mereka mencurigai pelaku pencurian dirumahnya adalah TS alias T yang merupakan warga satu desa dengannya.
 
Atas laporan dan informasi ini Tim Unit Reskrim Polsek Tapung didampingi Ketua RT setempat melakukan pengecekan ke rumah tersangka TS dan mendapati beberapa barang milik korban yang telah hilang berada di rumah TS.
 
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka TS mengakui bahwa dirinyalah yang telah melakukan pencurian di rumah korban, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Marno bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar