Hukum

Edarkan Sabu, Wanita ini Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
 
Tersangka inisial EL alias VN (22) warga Padang Merbau Desa Koto Perambahan ini ditangkap pada Selasa siang (4/8) dirumahnya.
 
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 39 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 6,34 Gram, 2 unit Hp dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (4/8) sekira pukul 14.30 Wib, saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di wilayah Dusun Padang Merbau Barat Desa Koto Perambahan.
 
Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target, seorang wanita inisial EL alias VN yang diduga sebagai pengedar narkotika.
 
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 39 paket narkotika jenis shabu seberat 6,34 gram, juga ditemukan barang bukti lain berupa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa hasil pengecekan urine tersangka EL alias VN ini positif Methamphetamine yang mengindikasikan nya sebagai pengguna narkoba.
 
Ditambahkan Daren bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar