Pendidikan

Kukerta Mahasiswa UNRI Screening Covid-19 ke Warga Kelurahan Tampan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Riau (UNRI) mengelar screening Covid-19 ke warga Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau.
 
Screening tersebut bertujuan mensosialisasikan langkah awal penanganan dan pencegahan penularan covid yang dilakukan petugas kesehatan terhadap pasien saat datang ke rumah sakit. 
 
Tindakan screening pasien ini juga sebagai petunjuk oleh tenaga kesehatan apakah pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit khusus rujukan Covid- 19, atau diperiksa secara umum sesuai dengan keluhan.
 
Ketua Kukerta, Aditya Dwi Cahya, mengatakan dalam screening, diperlukan kerja sama dari narasumber demi mendapatkan hasil yang valid. Ketidakjujuran dalam pemberian keterangan akan berakibat fatal karena berpotensi menyebarkan virus ke orang-orang yang berinteraksi dengan narasumber, khususnya dokter dan perawat.
 
Tapi, sebelum prosedur screening Covid-19 itu dilakukan,narasumber akan diminta kesediaannya menjalani wawancara serta pemeriksaan epidemiologi. Petugas akan menanyakan sejumlah hal yang berkaitan dengan Covid-19. Misalnya:
 
Pernahkah datang ke wilayah yang masuk zona merah terpapar Covid-19 dan apa saja aktivitasnya di sana. Apakah pernah berinteraksi dengan terduga pasien Covid-19
Apakah mengalami gejala yang berhubungan dengan Covid-19. Apakah pernah mengikuti acara yang dihadiri orang dalam jumlah banyak saat pandemi corona
 
"Dari jawaban atas pertanyaan di atas serta pertanyaan lain yang berkaitan, petugas akan menentukan tindakan selanjutnya baik itu rapid test maupun swab test," terangnya.
 
Saat ini juga terdapat cara screening Covid-19 online menggunakan aplikasi. Tapi screening ini hanya berupa penilaian diri sendiri atau self-assesment yang mirip dengan tahap wawancara dalam screening di fasilitas kesehatan. 
 
Kementerian Kesehatan mendukung aplikasi screening corona ini karena menurut WHO, sebanyak 80 persen pasien Covid-19 bergejala ringan bisa mendapat perawatan mandiri di rumah hingga pulih. Adapun rumah sakit diprioritaskan bagi pasien dengan gejala dan komplikasi berat.
 
 Bahkan Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto, memperkenalkan istilah baru dalam penanganan Kasus covid-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
 
Istilah baru yang dimaksudkan adalah kasus probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
 
Sementara beberapa istilah lain mengalami perubahan, diantaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Perubahan istilah menjadi Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat.
 
Kasus suspek seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
 
Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi local.
Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
 
Kasus konfirmasi seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
 
Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
 
Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain). Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).
 
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
 
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
 
Selain istilah-istilah tersebut, dalam KMK juga tercantum istilah lain berupa Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian.
 
Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
 
Discarded, dikatakan discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
 
Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
 
Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari. Selesai Isolasi, apabila pasien memenuhi salah satu kriteria berikut:
 
Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
 
Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
 
Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar