Hukum

Kantongi 23 Paket Sabu, Warga Kampar Kiri Hilir ini Ditangkap

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR KIRI HILIR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, tersangka inisial ER alias RZ (45) ditangkap pada Kamis sore (13/8) di wilayah Pematang Lama Kelurahan Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
 
Bersama tersangka ditemukan barang bukti 23 paket shabu terbungkus plastik bening seberat 6,30 gram, 1 unit timbangan digital, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta 1 unit Hp yang digunakan pelaku.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (13/8) sekira pukul 16.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Lingkungan Pematang Lama Kelurahan Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
 
Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial ER alias RZ (45) warga Kelurahan Sungai Pagar.
 
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledan, petugas menemukan 23 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam kantong celana yang dipakai pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
 
Tersangka ER alias RZ beserta barang bukti yang ditemukan petugas telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar