Hukum

Unit Reskrim Polsek Amankan Pelaku Narkoba di Desa Lubuk Sakat

GAGASANRIAU.COM, PERHENTIAN RAJA - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Amankan seorang pelaku narkoba di Desa Lubuk Sakat pada Rabu siang (16/9/2020).
 
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah IY (44) warga Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja, Kampar. 
 
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah kotak rokok merk On Bold, 1 unit Hp Nokia dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BM-5859-AAE.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (16/9/2020), saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang diduga membawa narkotika jenis shabu.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Iptu Rachmat Wibowo S.Tr.K perintahkan Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
 
Sekira pukul 14.30 wib, Tim tiba di Desa Lubuk Sakat dan melihat target sedang mengendarai Sepeda motor Merk Honda Beat Nopol BM-5859-AAE dan langsung mencegatnya, kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam bungkus rokok merk On Bold.
 
Saat diinterogasi petugas, tersangka IY mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Rachmat Wibowo S.Tr.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
 
Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar