Hukum

Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan 9,39 Gram Sabu

GAGASANRIAU.COM, BANGKINANG KOTA - Satresnarkoba Polres Kampar musnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 9,39 gram yang disita dari tersangka BF alias B pada (16/9/2020) lalu dengan TKP di Desa Ganting Kecamatan Salo.
 
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH dan dihadiri Ferdi SH dari perwakilan Pangadilan Negeri Bangkinang dan Sri Madona Rasdy SH dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar.
 
Juga hadir Penasehat Hukum tersangka Benny Zairalatha MH, KBO Satresnarkoba Iptu Novris H. Simanjuntak MH, Kasat Tahti Ipda Alreflus serta tersangka BF selaku pemilik narkotika tersebut.
 
Mengawali pemusnahan barang bukti narkotika ini, Kasatres Narkoba AKP Daren membacakan kronologis perkara terkait barang bukti yang akan dimusnahkan ini, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara melarutkan shabu ini dengan air, lalu diblender dan dibuang kedalam got.
 
Usai pemusnahan dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kasatres Narkoba dan para saksi yang hadir, seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar