Hukum

Penjual Nomor Togel Diciduk di Belakang Pabrik Karet Salo Timur

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Seorang penjual nomor judi togel diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar di sebuah warung, yang berlokasi di belakang pabrik karet Desa Salo Timur pada Kamis siang (8/10/2020).
 
Pelaku judi togel yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ZU (45) warga Dusun Merbau Desa Salo Timur Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
 
Bersama tersangka ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk Xiomi warna putih berisi catatan penjualan nomor judi togel dan tunai sebesar Rp 212 ribu yang diduga dari hasil penjualan nomor judi togel.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (8/10/2020) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Katim Opsnal Aipda M. Reza SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung sdr. Tide di Dusun Merbau Desa Salo Timur ada aktivitas penjualan nomor judi togel.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota opsnal langsung menuju lokasi tersebut, sekira pukul 14.30 wib tim melihat salah seorang yang sedang duduk diwarung tersebut sambil memegang handphone yang dicurigai sebagai penjual nomor judi togel.
 
Petugas kemudian menghampiri pria tersebut dan memeriksa HP-nya, setelah dicek ternyata benar ada pesanan nomor judi togel dari pembeli di Hp tersangka ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan Bery bahwa tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 10 tahun, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar