Hukum

Penggerebekan Pelaku Narkoba di Jalan Letnan Boyak Bangkinang Kota

GAGASANRIAU.COM, BANGKINANG KOTA - Seorang pelaku narkoba terjaring oleh Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar dalam satu penggerebekan, pada Kamis siang (8/10/2020), di Jalan Letnan Boyak Gang Rahmat Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota.  
 
Pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah HE alias EM (51) warga Jalan Letnan Boyak Gang Rahmat Kecamatan Bangkinang Kota.
 
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dan sebuah HP merk Xiaomi warna putih yang digunakan pelaku.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (8/10/2020) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Letnan Boyak Gang Rahmat.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target seorang pria inisial HE alias EM dan kemudian dilakukan penggeledahan.
 
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
 
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar