Hukum

Gelapkan Pupuk, Karyawan PT Bina Fitri Jaya Kepergok Satpam

GAGASANRIAU.COM, TAPUNG HILIR - Gelapkan pupuk milik perusahaan, seorang karyawan kebun PT Bina Fitri Jaya tertangkap tangan oleh Satpam.
 
Pelaku SU (36) dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutan lebih lanjut, Rabu siang (21/10/2020).
 
Peristiwa ini bermula saat saksi, Holmes Marpaung, selaku Satpam tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah perkebunan milik perusahaan di Desa Kota Garo Tapung Hilir.
 
Sesampainya di Blok H divisi IV, saksi melihat tersangka SU sedang menyembunyikan pupuk merek KCL milik perusahaan sebanyak 7 karung disembunyikan dibawah tumpukan pelepah sawit.
 
"Saat diinterogasi SU mengaku sengaja menggelapkan pupuk tersebut untuk dimiliki dan dijualnya," terang Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi.
 
Atas kejadian ini pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2.240.000, lalu tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Tapung Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
 
Disampaikan Kapolsek bahwa tersangka SU dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar