Komisi IV DPRD Pekanbaru Tinjau Lokasi Dibabatnya Pohon Median di Jalan Tuanku Tambusai
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru menyayangkan kejadian atas pemotongan pohon median di Jalan Tuanku Tambusai oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Pasalnya, pohon median dijadikan upaya penghijauan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Adanya pemotongan pohon yang tidak diketahui siapa pelakunya itu sangat disayangkan, karena itu sebagai upaya penghijauan dari pemerintah. Jadi, pemerintah membuat penghijauan itu cukup lama waktunya," ucap Sigit Yuwono, Senin kemarin (19/10/2020) di Pekanbaru.
Sigit Yuwono selaku Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru menyebut akan turun ke lapangan meninjau lokasi dipotongnya pohon median di Jalan Tuanku Tambusai.
"Kami dari Komisi IV DPRD akan turun meninjau langsung keadaan pohon yang dipotong oleh OTK. Dan kami minta Dinas PUPR terus menindaklanjuti," sebutnya.
Jika ada memotong pohon yang ditanam Pemerintah, Politisi Demokrat itu meminta masyarakat harus melalui proses izin terlebih dahulu dan jangan asal sembarangan memotong potong.
"Seandainya masyarakat ingin menebang pohon yang ditanam oleh pemerintah, tentu harus melalui izin ke dinas terkait. Jika mengganggu tempat usaha atau lalu lintas dan lainnya itu harus dijalani dengan prosedur disertai alasan apa mereka memotong. Bukan hanya main potong tanpa izin," terangnya.
Sigit Yuwono berharap pelaku pemotongan pohon median di Jalan Tuanku Tambusai tersebut ditangkap. Ia mengatakan ada aturan hukum yang bagi orang yang sengaja memotong pohon yang ditanam oleh Pemerintah.
"Semua ada aturannya seperti apa, sebab ini negara hukum. Jangan main-main. Sebab menanam pohon itu memakai APBD. Jadi, semuanya ada aturan. Harus ada izinnya. Bukan sembarang memotong. Karena pohon itu sebagai pelindung dan resapan dari jalan. Kami berharap pelaku segera diketahui," tutupnya.
Ia sangat menyayangkan prilaku pengusaha yang dengan semena-mena membuat kerusakan lingkungan dengan memuluskan usahanya di Kota Pekanbaru. Karena dengan penebangan pohon tersebut salah satu bentuk tindakan kriminal dan bisa dipidana.
Penebangan pohon penghijauan milik Pemerintah Kota Pekanbaru ini dinilai brutal. Pasalnya pohon yang sengaja ditanam oleh pemerintah daerah untuk penghijauan tersebut ditebang. Padahal phon penghijauan itu ditanam dan dirawat dengan menggunakan uang rakyat.
Tulis Komentar