Hukum

Ketahuan Bawa Pil Ekstasi Saat Kecelakaan Lalulintas

GAGASANRIAU.COM, KUOK - Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat amankan seorang pria yang kedapatan membawa dan memiliki 1,5 butir pil ekstasi, pelaku inisial WS alias ES (25) warga Kota Padang ini diamankan pada Rabu pagi (25/11/2020) saat mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Riau - Sumbar wilayah Desa Kuok.
 
Sebelumnya WS yang mengendarai mobil Toyota Khamry ber-plat nomor B-8181-VER ini, mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Kuok yang diduga akibat pengaruh mengkonsumsi narkoba. Masyarakat yang curiga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangkinang Barat.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Aiptu Irwan Fadhillah segera mendatangi lokasi dan mendapati WS tengah berada dekat mobilnya yang baru mengelami kecelakaan tunggal.
 
Petugas dari Polsek Bangkinang Barat ini kemudian melakukan interogasi dan melakukan penggeledahan didalam mobil tersebut, dari hasil penggeledahan ditemukan 1,5 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna hijau, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolsek Bangkinang Barat Ipda Yulanda Alvaleri S.Trk saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine dan Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka mengkonsumsi narkoba.
 
Dari hasil interogasi, WS mengaku bahwa narkotika tersebut dibelinya di Kota Padang untuk dikonsumsi sendiri, saat ini tersangka WS dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar