Hukum

Kecelakaan Tunggal di Tol Duri Dumai KM 89, 1 Korban Tewas

Pihak kepolisian saat mengecek ditempat kecelakaan Tol Duri Dumai
GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Tol Duri-Dumai Km 89 Kabupaten Bengkalis. 
 
Peristiwa menewaskan pengemudi mobil Honda Brio BM 1627 EH pada Kamis 24 Desember 2020, sekira pukul 15.50 WIB.
 
"Pengemudi, Nanda Edwina (22) waktu itu menuju arah Duri dengan kecepatan tinggi," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
 
Sesampainya di TKP pengemudi diduga hilang kendali bergerak ke kiri lalu menabrak pagar pembatas jalan.
 
Mobil tersebut mental dan melaju kekanan dan menabrak barier (pagar pembatas tengah jalan) sehingga terjadi laka lantas tunggal.
 
Korban merupakan seorang mahasiswa, warga Jalan Tegal Sari Ggang Nuri No 8 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
 
"Korban meninggal dunia dan kerugian materi ditaksir Rp.20.000.000," sebutnya.
 
Penyebab Kecelakaan diduga Karena lalai dan kurang hati-hati nya pengemudi mobil. Dimana pada saat mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan hilang kendali.
 
Kondisi TKP Jalan Tol itu sendiri lurus beraspal baik, garis marka jalan membujur putus-putus, cuaca cerah sore hari serta arus lalin pada saat terjadinya kecelakaan dalam keadaan sepi.
 
Pengemudi diduga tidak memakai safety bell komandan karena ditemukan posisi sudah diluar mobil dikarenakan pada saat menabrak pagar pembatas jalan pengemudi terlempar keluar mobil.
 
"Korban terlempar keluar mobil," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar