Narkoba

Polsek Tampan Musnahkan BB Shabu 762 Gram

Pemunahan barang bukti jenis shabu seberat 762,74 gram di Mapolek Tampan Pekanbaru

 

GAGASANRIAU.COM. Pekanbaru - Bertempat di halaman Mapolsek Tampan di jalan Merak Sakti Kelurahan Simpang Baru Munggu  Kecamatan Tampan Pekanbaru dilaksanakan pemusnahan barang bukti  tindak pidana narkotika jenis Shabu seberat  762,74  gram, Senin (4/1/2021).

Pemusnahan barang bukti yang menyeret nama tersangka Renta Rinawati (33) itu dilakukan pada pukul 10.00 Wib,  disaksikan oleh Kanit Reskrim polsek Tampan Iptu Noki Loviko SH, MH,  Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru diwakili oleh Ipda Yudi Antoni,  perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Aulia Rahman, SH, Panit I Reskrim Polsek Tampan Ipda ukardi, tersangka atas nama Rina dan awak media.

“Pada hari ini, kita lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis shabu seberat tujuh ratus enam puluh dua koma tujuh empat gram, yang disita dari tersangka anak nama Renta Rinawati Sianturi alias Rina,”terang Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita SH. SIK. MH melalui Kanit Reskrim polsek Tampan Iptu Noki Loviko SH, MH, enin (4/1/2021)

Lebih lanjut dikatakan, Iptu Noki proses pemusnahan dilaksanakan dengan cara di blender kemudian di buang ke toilet di Mapolsek.

“Kita lakukan dengan cara membuka Pembungkus / segel dari Kantor Pegadaian Pekanbaru kemudian narkotika jenis shabu-shabu tersebut dimasukan kedalam Blender yang berisikan air selanjutnya di larutkan kemudian dibuang di toilet polsek tampan” imbuhnya

Seluruh proses pemunahan barang bukti TP Narkotika tersebut turut disaksikan oleh  para saksi dan tersangka sendiri. “Tentu dengan disaksikan oleh masing-masing saksi-saksi, Petugas dan tersangka,”pungkasnya (Rls)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar