Hukum

Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Sabu di Desa Kampung Pinang

Penangkapan pengedar sabu

GAGASANRIAU.COM, PERHENTIAN RAJA - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja pada Selasa siang (9/2/2021).

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah MK alias DIAK (25) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 3,45 gram, sebuah tas slempang merk mount blanc warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BM-5145-AAJ warna putih beserta kunci kontak dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (9/2/2021), saat itu anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo, S.Tr.K perintahkan Kanit Reskrim IPDA A. Candra Widodo SH beserta Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi itu.

Sekira pukul 11.00 wib Tim Opsnal Polsek tiba di Desa Kampung Pinang dan melihat seseorang yang dicurigai sedang mengendarai motor Honda Scoopy, petugas langsung menghentikan dan mengamankannya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu didalam tas slempang warna hitam yang sedang dipakai pelaku, saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Terhadap tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar