Hukum

Ancam Orang Pakai Pistol Mainan, Pemuda ini Diamankan Polsek Tapung

Pelaku pengancaman

GAGASANRIAU.COM, TAPUNG - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pemuda, karena melakukan pengancaman terhadap seseorang menggunakan senjata api mainan mirip revolver (pistol). 

Pelaku IB (24) ditangkap pada Selasa (02/03/2021) saat berada dirumahnya di wilayah Desa Sibuak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti sebuah benda mainan mirip senjata api jenis revolver.

Penangkapan tersangka IB ini atas laporan Agung Permana (17) yang menjadi korban pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dari pelaku, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Peristiwa ini berawal pada Jumat tengah malam (26/02/2021) sekira pukul 23.30 wib, saat itu Agung (pelapor) mengantar temannya Putra pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor, setelah itu dia kembali ke rumah temannya Roni masih di wilayah Desa Sibuak.

Tidak berapa lama datang tersangka IB menjumpai korban, tiba-tiba IB mengeluarkan benda yang menyerupai pistol dan langsung menempelkannya ke bagian kening pelapor sambil berkata "Mau Kuletupkan Kepalamu, Emangnya ini Jalan Bapakmu, Jangan Kau Banyak Gaya", ujarnya.

Korban yang ketakutan langsung pulang kerumahnya, sesampai di rumah korban memberitahukan peristiwa yang dialami kepada orangtuanya, dikarenakan korban merasa ketakutan dan terancam lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Kemudian didapat informasi dari masyarakat, dimana beredar rekaman Video lewat media sosial bahwa terjadi pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dengan menggunakan diduga senjata api terhadap Agung.

Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal Polsek Tapung langsung menyelidiki siapa pelaku pengancaman tersebut, setelah diketahui identitas terduga pelaku lalu dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku dirumahnya.

Tim berhasil mengamankan tersangka IB dan kemudian melakukan interogasi terhadapnya, kepada petugas IB mengakui perbuatannya telah mengancam korban dengan menggunakan senjata api palsu, atas pengakuan tersebut maka terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan ini, disampaikan Marno bahwa tersangka IB kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 dan atau pasal 335 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar