Hukum

Pria ini Curi handphone di Warung Kopi Semar

GAGASANRIAU.COM, TAMBANG - Seorang pria asal Pekanbaru tertangkap tangan nyuri Hp Android merk iPhone 11 dan diteriaki maling, pelaku kemudian diamankan warga lalu diserahkan ke Petugas Kepolisian dari Polsek Tambang.

Peristiwa ini terjadi di warung Kopi Semar yang berlokasi di Jalan Kubang Raya Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Kamis malam (11/03/2021). 

Pelaku pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah YZ (36) yang beralamat di Jalan Karet Kota Pekanbaru.

Kejadian bermula pada Kamis malam (11/03/2021) sekira pukul 21.30 wib, saat itu pelapor sdr. Agus Sitorus (56) sedang duduk di warung kopi Semar miliknya yang berlokasi di Jalan Kubang Raya Desa Kualu Kecamatan Tambang.

Beberapa saat kemudian datang tersangka YZ ke warung dan memesan mie goreng serta teh manis kepada istri pelapor, pada saat istri pelapor sedang sibuk menyiapkan pesanan makanan tersebut, dimanfaatkan oleh YZ untuk mengambil HP android merk iPhone 11 warna merah milik anak pelapor yang sedang di charge.

Terlihat oleh pelapor bahwa tersangka YZ mengambil HP tersebut lalu memasukkannya ke saku celana belakangnya, melihat hal tersebut pelapor langsung mendekati pelaku dan berteriak maling sehingga warga langsung ramai mengamankan pelaku. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta, kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Muhammad Harris Syaputra STK, SIK langsung perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

Setiba di TKP, petugas langsung mengamankan pelaku serta barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi. Saat diinterogasi tersangka YZ mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Kapolsek Tambang IPTU Muhammad Harris Syaputra STK SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikannya bahwa tersangka YZ kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar