Hukum

Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polres Kampar Ungkap 34 Kasus Narkoba

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2021 yang digelar selama 22 hari dari tanggal 18 Februari sampai dengan 11 Maret 2021, Jajaran Polres Kampar berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, Senin pagi (15/03/2021) menyampaikan, dari 34 pengungkapan kasus ini telah diamankan 42 tersangka, dengan barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak 95,22 gram, sabu sebanyak 126,28 gram, uang tunai Rp 16,8 juta serta sejumlah barang bukti lainnya yang terkait kasus tersebut.

Satresnarkoba Polres Kampar sendiri berhasil mengungkap 12 kasus sementara Polsek Jajaran mengungkap 22 kasus. Untuk Jajaran Polsek yang terbanyak pengungkapannya adalah Polsek Siak Hulu dengan 4 kasus dan kedua terbanyak Polsek Tapung Hulu 3 kasus.

Dari 42 tersangka yang ditangkap Jajaran Polres Kampar selama Operasi Antik Lancang Kuning 2021 ini, 2 diantaranya merupakan TO (Target Operasi) dari Satresnarkoba Polres Kampar.

Untuk tingkat Polres se-Jajaran Polda Riau, Polres Kampar adalah urutan ketiga terbanyak mengungkap kasus narkoba selama Operasi Antik Lancang Kuning 2021, dimana urutan pertama Polresta Pekanbaru dengan 66 kasus dan Polres Rohil 38 kasus. 

Kita berharap dengan tingginya pengungkapan kasus narkoba ini memberikan efek jera bagi para pelaku, dan menurunnya aktivitas penyalahgunaan serta peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar maupun Polda Riau, jelas Daren.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar