2 Pelaku Judi di Tapung Juga Pengedar Narkoba

GAGASANRIAU.COM, TAPUNG - Tim Opsnal Polsek Tapung tangkap 2 orang pelaku judi kartu remi yang juga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, keduanya ditangkap pada Senin malam (22/03/2021) di areal perkebunan sawit milik warga Desa Gading Sari Kecamatan Tapung.
Kedua tersangka kasus judi dan narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SG dan RE, yang beralamat di Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 3,31 gram, yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna mild dibalut uang kertas pecahan Rp 10 ribu serta beberapa peralatan penggunaan shabu. Selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa 45 lembar kartu remi dan kotaknya serta uang taruhan sebesar Rp 122 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (22/03/2021) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi adanya orang yang bermain judi kartu remi di areal kebun sawit milik warga Desa Gading Sari Kecamatan Tapung.
Tulis Komentar