Hukum

Polres Kampar Ringkus Pengedar Sabu di Desa Bukit Ranah

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar ringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis siang (08/04/2021).

Pengedar barang haram yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AZ alias ILIS (30) warga Kampung Bukit Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar.

Barang bukti 1 paket sabu terbungkus plastik bening seberat 1.60 Gram, 15 pak plastik bening pembungkus, 2 unit Hp, sebuah bong serta sebuah dompet dan uang tunai Rp 3 juta yang diduga dari hasil transaksi narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (08/04/2021) pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Dusun I Kampung Bukit Desa Bukit Ranah Kec. Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim Ojoloyo datangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan ini Tim berhasil mengamankan target seorang pengedar shabu inisial AZ alias ILIS.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu serta sepotong kaca pirex dikantong celana pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar