Hukum

4 Pelaku Judi Qiu-qiu Ditangkap di Kebun Jagung Desa Lubuk Sakai

Pelaku judi Qiu-qiu

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR KIRI TENGAH - Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir amankan 4 orang pelaku judi Qiu-qiu menggunakan kartu domino.

Para pelaku ditangkap pada Senin malam (19/04/2021) dalam sebuah pondok areal kebun jagung di wilayah Desa Lubuk Sakai Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Keempat pelaku inisial NU alias GO (41) warga Desa Rantau Kasih Kampar Kiri Hilir, juga diamankan RI alias GO (32), PM alias PR (26) dan SM alias MA (29) yang ketiganya adalah warga Desa Lubuk Sakai Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Bersama para pelaku judi ini diamankan barang bukti 2 set kartu domino merk Kabuki dan uang tunai sebesar Rp 280 ribu yang digunakan untuk taruhannya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (19/04/2021) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu kanit Reskrim Ipda Syahrial mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa ada sekelompok orang melakukan permainan judi jenis qiu-qiu.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto S.Sos, MH perintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di TKP Tim menjumpai beberapa orang tengah bermain judi jenis qiu-qiu menggunakan kartu domino, petugas langsung mengamankan 4 orang yang sedang bermain judi itu beserta barang bukti 2 set kartu domino merek Kabuki dan uang taruhan sebesar Rp 280 ribu.

"Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar