Daerah

12 Aset Pemprov Diserahkan ke Pemko, Sebaliknya Pemprov Terima 4 Aset Dari Pemko

Pandatanganan kesepakatan penyerahan aset antara Pemprov bersama Pemko Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 12 item aset bidang tanah diserahkan kepada Pemko Pekanbaru, sedangkan Pemko Pekanbaru menyerahkan sebanyak 4 aset kepada Pemprov Riau.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, mengatakan bahwa hal ini dilakukan dalam rangka pengelolaan aset yang lebih baik dan sesuai dengan peruntukannya.

“Aset yang kita serahkan ada sebanyak 12 bidang, ke Pemko, dan Pemko ada 4 bidang. Kesepakatannya nanti akan dituangkan dalam kesepakatan bersama. Sesuai dengan arahan dari KPK terkait dengan pengelolaan aset,” kata Indra.

Dijelaskan Indra, untuk 12 aset yang diserahkan, diantaranya Pasar Cik Puan di jalan Nangka, Kantor Camat Pekanbaru Kota di jalan Teuku Umar, Kantor Dinas Perhubungan, di jalan Sutomo, Rumah Dinas Camat di jalan Rupat, tanah SD Teladan di jalan Hangtuah, SMP di Jalan Adi Sucipto, dan dua Ruang Terbuka Hijau, di Jalan A Yani dan Jalan Sudirman.

“Untuk yang kita terima dari Pemko itu ada 4 aset, tanah Dinas Kebudayaan di jalan Sudirman, tanah di sekitar area Stadion Kaharuddin Nasution, ada dua titik, dan bangunan Pujasera Arifin Ahmad. Nanti kesepakatan penyerahannya akan dilaksanakan tanggal 30 April, antara Pemprov dan Pemko, kalau KPK kemarin itu memfasilitasi,” ungkap Indra.

Di samping itu Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan, sebelum penyerahan aset Pemprov kepada Pemko ini, pihaknya mempelajari persoalan yang telah terjadi bertahun-tahun tanpa ada pengelolaan yang pasti, baik dari Pemko maupun dari Pemprov sendiri.

“Kami sudah sepakat dengan Walikota, penyerahan lahan kepada walikota, cukup banyak jumlahnya, termasuk pasar Cik Puan. Intinya persoalan sudah begitu lama ada kesepakatan, ada tanah Pemko kasih pada kami, ada tanah kami kasih sama Pemko. Tapi lebih banyak tanah Provinsi yang diberikan,” terang Syamsuar.

Setelah diserahkannya aset kepada kedua belah pihak. Gubri meminta agar aset yang diserahkan bisa disertifikatkan, sehingga sudah menjadi aset daerah. Sesuai dengan arahan KPK agar tidak ada lagi terjadi perselisihan, dan Pemko sendiri bisa memanfaatkan aset yang diserahkan untuk yang lebih baik.

“Ini sudah ada kesepakatan artinya dari walikota sebelumnya, setelah ada kesepakatan. Harapan kami tanah yang diserahkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, kemudian ditambahkan KPK, aset yang belum bersertifikat agar di sertifikat kan, agar nanti tidak ada persoalan,” tutup Syamsuar. 

Reporter: Nurwalidaini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar