Daerah

18 Orang Didenda dan 24 Diberi Sanksi Sosial oleh Tim Gabungan

Sidang ditempat pelanggar protkes

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR -  Rabu (05/05/2021) mulai pukul 10.00 WIB, digelar Operasi Justisi untuk penertiban pelanggar Protokol Kesehatan yang diadakan di Kawasan Plaza Bangkinang Kabupaten Kampar.

Pelaksanaan Operasi Justisi ini dipimpin Kabag Ops Polres Kampar Kompol Hadi Purnama S.IP dengan melibatkan 37 Personel Polres Kampar, 10 anggota TNI dari Kodim 0313/ KPR, 20 anggota Satpol PP Kampar dan 10 anggota Dishub Kampar.

Untuk Pelaksana Sidang Ditempat terhadap pelanggar Protokol Kesehatan ini dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yaitu Aulia Fatma Widola SH, MH, didampingi Panitera Wahyudi Putra SH, dengan 2 Jaksa yaitu Deshe Shonarista SH dan Yuris SH.

Petugas gabungan ini kemudian merazia setiap pengunjung Plaza Bangkinang yang masuk melalui gerbang utama, bagi yang ditemukan tidak membawa atau mengenakan masker dilakukan sidang ditempat yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.

Sebanyak 18 orang pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak memakai masker divonis denda antara Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu, jumlah denda secara keseluruhan yang terkumpul sebesar Rp 415 ribu.

Selanjutnya sebanyak 24 orang pelanggar Protokol Kesehatan lainnya diberikan sanksi kerja sosial, dengan menyapu dan memungut sampah di kawasan Plaza Bangkinang.

Terhadap masyarakat yang ditemukan tidak memakai atau tidak memiliki masker, setelah diberikan sanksi kemudian diberi masker oleh personel Polres Kampar dan mereka diminta memakainya langsung dihadapan petugas.

Sebagian petugas lainnya juga memberikan himbauan menggunakan pengeras suara, kepada pengunjung pasar agar mematuhi protokol kesehatan. Operasi Justisi ini berakhir pada pukul 11.30 Wib dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar