Satgas Penanganan Covid-19 Tindak 46 Pelanggar Protkes di Bangkinang
GAGASANRIAU.COM, BANGKINANG KOTA - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar kembali melakukan operasi yustisi penindakan pelanggar protokol kesehatan, pada Senin pagi (31/05/2021) di Kawasan Plaza Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota.
Operasi yustisi ini dipimpin Kabagren Polres Kampar Kompol Yulisman S.Sos, M.Si, didampingi Kabid Dinas Damkar Kampar Nofiar SKM, M.Si, untuk tim yustisi melibatkan personel Polres Kampar sebanyak 15 orang, Kodim 0313/ KPR sebanyak 5 orang, Satpol PP Kampar 18 orang, BPBD Kampar 5 orang, Dinas Damkar 5 orang dan Dishub Kampar 4 orang.
Pelaksanaan razia terhadap pelanggar Protkes oleh Tim Gabungan ini dimulai sekitar pukul 10.00 wib yang dipusatkan di gerbang masuk Plaza Bangkinang, petugas melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang melintas dan keluar masuk kawasan plaza Bangkinang.
46 orang terjaring dalam operasi yustisi hari ini karena kedapatan tidak mengenakan masker dan langsung diarahkan untuk sidang ditempat, dengan perangkat sidang dari Pengadilan Negeri Bangkinang dengan Hakim Angelia Renata SH dan Panitera Pengganti Solviati SH, MH serta dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Kampar.
Tulis Komentar