Daerah

Satgas Penanganan Covid-19 Tindak 46 Pelanggar Protkes di Bangkinang

GAGASANRIAU.COM, BANGKINANG KOTA - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar kembali melakukan operasi yustisi penindakan pelanggar protokol kesehatan, pada Senin pagi (31/05/2021) di Kawasan Plaza Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota.

Operasi yustisi ini dipimpin Kabagren Polres Kampar Kompol Yulisman S.Sos, M.Si, didampingi Kabid Dinas Damkar Kampar Nofiar SKM, M.Si, untuk tim yustisi melibatkan personel Polres Kampar sebanyak 15 orang, Kodim 0313/ KPR sebanyak 5 orang, Satpol PP Kampar 18 orang, BPBD Kampar 5 orang, Dinas Damkar 5 orang dan Dishub Kampar 4 orang.

Pelaksanaan razia terhadap pelanggar Protkes oleh Tim Gabungan ini dimulai sekitar pukul 10.00 wib yang dipusatkan di gerbang masuk Plaza Bangkinang, petugas melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang melintas dan keluar masuk kawasan plaza Bangkinang.

46 orang terjaring dalam operasi yustisi hari ini karena kedapatan tidak mengenakan masker dan langsung diarahkan untuk sidang ditempat, dengan perangkat sidang dari Pengadilan Negeri Bangkinang dengan Hakim Angelia Renata SH dan Panitera Pengganti Solviati SH, MH serta dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Kampar.

Dari 46 warga yang menjalani sidang ditempat ini, 12 orang diberikan sanksi kerja sosial dengan menyapu dan memungut sampah dilingkungan pasar, sementara 34 orang lainnya dijatuhi hukuman denda dengan jumlah denda keseluruhan sebesar Rp 980 ribu.

Para pelanggar yang terjaring operasi yustisi ini juga diberikan pemahaman dan arahan oleh petugas, tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Mereka juga diminta untuk selanjutnya agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

Pelaksanaan Operasi yustisi ini berakhir sekira pukul 11.30 Wib dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar