Hukum

Edarkan Sabu, Warga Desa Batu Belah ini Ditangkap Polres Kampar di Bangkinang

GAGASANRIAU.COM, BANGKINANG KOTA - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, pelaku ditangkap pada Senin sore (31/05/2021) di Jalan Datuk Tabano Kota Bangkinang.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah HE alias EEN (41) warga Desa Batu Belah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit Handphone Merek Nokia warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (31/05/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Bangkinang. Dari hasil penyelidikan ini diamankan seorang terduga pengedar shabu inisial HE alias EEN di Jalan Datuk Tabano Kelurahan Bangkinang.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket kecil narkotika jenis shabu dari tersangka HE ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar