Hukum

Melompat ke Sungai, Pelaku Narkoba di Tapung Hilir Akhirnya Ditangkap

GAGASANRIAU.COM, TAPUNG HILIR - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, yang mencoba melompat ke sungai dan lari dari kejaran petugas yang akan menangkapnya. 

Berkat kegigihan anggota Opsnal Polsek Tapung Hilir, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Pelaku inisial SU (38) warga Desa Kota Garo, SU ditangkap pada Sabtu sore (05/06/2021) di Dusun IV Pelambayan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 4,08 gram, 20 lembar plastik bening pembungkus, 2 buah mancis, 1 unit Hp merk OPPO warna Putih dan 1 unit Hp Nokia warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 1.350.000.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (05/06/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis shabu di Dusun IV Pelambayan Desa Kota Garo.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi Tim melihat target, namun melihat kedatangan petugas pelaku berusaha melarikan diri dengan dengan cara melompat ke sungai dan langsung dikejar oleh anggota. 

Berkat kegigihan petugas, pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya didampingi perwakilan warga setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 4,08 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar