Hukum

Polres Kampar Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas Bangkinang

3 pelaku penyelundupan narkoba ke lapar Bangkinang, Kampar, Riau.

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan dimasukkan ke dalam Lapas Bangkinang.

Seorang pelaku beserta dua orang rekannya yang terlibat dalam peredaran narkotika ini diamankan petugas, pelaku adalah DP alias TG (47) warga Desa Ridan Permai Kec. Bangkinang Kota yang ditangkap di samping Lapas Kelas II.A Bangkinang pada Rabu sore (23/06/2021).

Dua orang rekannya ditangkap di lokasi berbeda, yaitu TF alias TA (34) warga Desa Salo Timur Kecamatan Salo dan AD alias IW (52) warga Jalan D.I Panjaitan Kecamatan Bangkinang Kota.

Dari tersangka DP alias TG didapati barang bukti 1 bungkus narkotika jenis shabu didalam plastik bening seberat 47.57 Gram, 27 butir  kapsul jenis ekstasi warna hijau kuning seberat 13.38 Gram, 4 unit Hp berbagai merek, 1 gulung tali nilon dan beberapa barang bukti lainnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya dari tersangka TF alias TA dan dari tersangka AD alias IW berupa 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,67 gram, 1 unit motor Honda Beat warna biru hitam, 3 unit Hp berbagai merek, beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (23/06/2021) sekira pukul 05.10 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana penyelundupan narkotika yang akan dikirim kedalam Lapas Kelas II.A Bangkinang.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap tersangka DP alias TG saat berada di samping pagar tembok Lapas, dimana pelaku akan melemparkan barang bukti narkotika tersebut kearah salah satu kamar Napi di dalam Lapas Kelas II.A Bangkinang.

Selanjutnya didampingi Sipir Lapas Kelas II.A Bangkinang dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat hampir setengah ons serta 27 butir kapsul ekstasi warna hijau kuning.

Turut diamankan pelaku lainnya yaitu TF alias TA dan AD alias IW ditempat terpisah, dari kedua pelaku ini juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, para pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Ketiga tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar