Empat Pelaku Ilog Diringkus Polres Dumai, Terancam 5 Tahun Penjara

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Empat pelaku dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging (ilog) berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai. Pelaku mengangkut, menguasai atau memiliki Hasil Hutan Tanpa Dokumen Resmi, Senin (19/7) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Lintas Dumai - Rohil (Simpang PU/Kanal) RT. 004 Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan.
Empat pelaku berinisial SO (32), SS (38) dan MT (22) selaku Supir sementara MR (19) selaku Kernet yang Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Kayu Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H mengatakan, pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Illegal Logging bermula pada saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT. 004 Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan terdapat sejumlah mobil yang mengangkut Kayu Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi Dokumen Resmi.
Saat mendapat info lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan langsung mendatangi lokasi dan menemukan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Roky Dengan Nomor Polisi BK 768 TG warna Hitam Menarik Gerobak Bermuatan Kayu sekitar +/- 2 Ton yang dikemudikan oleh SS (38). Kemudian 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Roky Tanpa Nomor Polisi warna Hitam Menarik Gerobak Bermuatan Kayu sekitar +/- 2 Ton yang dikemudikan oleh SO (32) dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Roky Dengan Nomor Polisi BM 9748 RF warna Hitam Menggandeng Gerobak Bermuatan Kayu sekitar +/- 1,5 Ton yang dikemudikan oleh MT (22) bersama Kernek MR (19). Dan saat ditanyakan para pelaku tidak dapat menunjukkan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Tulis Komentar