Hukum

Polsek Kampar Kiri Amankan Pelaku Pesta Narkoba di Kebun Sawit

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR KIRI  - Rabu (22/12/2021) sekira pukul 14.00 wib di Pondok Kebun Kelapa Sawit Desa Sei Lipai Kec Gunung Sahilan Kab Kampar, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan pelaku Penyalahguna narkoba jenis shabu.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AM (39) dan SS (40) kedua pelaku warga Desa Kebun Durian Kec.Gunung Sahilan Kab.Kampar

Bersama pelaku turut diamankan barang bukit 1 Paket Sedang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening ( 0,83 gr ), 1 Set Alat Hisab (Bong) yg terbuat dari botol plastik merk Prim-a, 1 batang kaca pirex (pipet kaca), 2 Unit Alat Komunikasi Hp dan Uang sebesar 150.000,-

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (22/12/2021) sekira pukul 14.00 Wib  Personil Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri mendapat informasi dari masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkoba yang marak di Desa Sei. Lipai Kec.Gunung Sahilan Kab. Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kompol Bambang Sugeng, SH, MH perintahkan Kanit Reskrim serta anggota  Reskrim untuk melakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Narkotika.

Tim Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri bertindak cepat mendatangi Tkp serta melakukan penangkapan terhadap Pelaku AM (39) dan SS (40) yang asik pesta narkoba di sebuah pondok kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Sungai Lipai Kec.Gunung Sahilan Kab.Kampar.

Kapolsek Kompol Bambang Sugeng, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar