Hukum

Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Pencuri Sawit

Pelaku curat

GAGASANRIAU.COM, TAPUNG HILIR, – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Tangkap 3 orang pelaku Curat di Desa Sekijang Kecamatan Tapung hilir pada Senin  (10/1/2022)

Pelaku yang di aman oleh pihak kepolisian ialah AM (28) , GS alias DI (19), dan ES (18) semua pekalu warga  Desa Kijang makmur Kecamaytan Tapung Hilir., Kabupaten Kampar.

Dari penangkatpan pelaku barang bukti yang juga di aman polisi ialah 16 karung berondolan kelapa sawit seberat lebih kurang 700 kg, 1 buah gancu, 1 buah parang Egrek, 1 buah sepeda motor merk Honda Supra warna hitam yang di gunakan pelaku.

Kejadian berawal pada hari Kamis (23/12/2021) sekira pukul 13.30 Wib. Saat anggota Satpam kebun Naga Sakti melaksanakan Patroli di Blok F 47 DIV III kebun Naga Sakti melihat ada 2 Orang yang sedang mengutip berondolan kemudian dimasukkan kedalam karung goni, melihat hal demikian Satpam tersebut langsung melakukan pengejaran menangkap terhadap 2 orang  pelaku, setelah menangkap di lakukan intrograsi pelaku yang bernama DI serta juga mengaku telah mengambil berondolan kepala sawit dari perkebunan PT. Buana Wira Lestari Mas.

Setelah satpam mengamankan  
pelaku pada saat menunggu armada Patroli milik PT.Buana Wira Lestari Mas tiba tiba datang 5 orang yang tidak kenal membawa parang, gancu, serta sebilah egrek kemudian menyerang Satpam yang , meliat hal demikian satpam tersebut lari menyelamatkan diri sehingga pelaku pencurian berondolan kelapa sawit serta temannya berhasil melarikan diri, atas kejadian tersebut PT. Buana Wira Lestari Mas merasa dirugikan kemudian melaporkan ke Polsek Tapung Hilir guna penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari senin (10/1/2022)  sekira pukul 15.00 wib, Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi S.H. MH, Perintahkan Kanit Resktim beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan terhadap pelaku Pencurian buah berondolan kelapa sawit

Dari hasil penyelidikan di dapat informasi tentang keberadaan Pelaku yang sedang berada di 
Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir, sekira pukul 15.30 wib, Tim Unit Reskrim Polsek yang dipimpin oleh Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang di duga Pelaku Curat

Dari hasil penangkapan tersebut dilakukan Introgasi terhadap 3 orang Pelaku AM (28) dkk mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian terhadap buah berondolan kelapa sawit milik PT. Buana Wira Lestari Mas.

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi S.H. MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku kasus curat ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

lanjut serta Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 362 KUH.Pidana, dengan kurungan maksimal 5 tahun


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar