Hukum

Polsek Kampar Tangkap 3 Pelaku Judi QQ di Warung Kopi

Pelaku judi QQ

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap 3 orang pelaku judi jenis QQ disebuah warung kopi Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya, Sabtu dini hari (15/1/2022).

Para pelaku berinisial AA (45),  dan EF (45) keduanya warga Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya, sedangkan RK (25) warga  Desa Gunung Malelo Kec. Koto Kampar Hulu Kab. Kampar.

Barang Bukti yang diamankan oleh Pihak kepolisian dari pelaku 1 Set kartu domino kertas dan Uang Tunai Rp 1.245.000 yang digunakan sebagai taruhannya serta barang bukti lainnya

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu, (15/01/2022) sekira pukul 00.30 wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada beberapa orang warga yang sedang bermain judi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 01.25 wib Unit Reskrim Polsek Kampar dan dibantu personil yang piket mendatangi tempat yang diduga keras dijadikan tempat perjudian jenis QQ di maksud serta menemukan 3 orang warga yang diduga keras tengah bermain judi jenis QQ.

Setiba di lokasi sekira pukul 01.30 wib Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku yang sedang asik bermain judi QQ serta petugas langsung mengamankan ke 3 pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Kapolsek Kampar Akp Marupa Sibarani, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 orang pelaku judi tersebut, disampaikan bahwa para pelaku kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH. Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar