Hukum

Polres Kampar Musnahkan 64,59 Gram Sabu dan 2 Kg Lebih Daun Ganja Kering

Pemusnahan narkoba di ruang Sat Resnarkoba Polres Kampar, Selasa pagi (18/01/2022).

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR– Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

Pemusnahan bertempat di ruang Sat Resnarkoba Polres Kampar  pada Selasa pagi (18/01/2022) sekira pukul 10.20 Wib dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Daren Maysar SH.

Turut adir Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Budi Setia Mulya, SH., MH, perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Petra Jeanny Siahaan, S.H., M.H, Kasat Tahti Iptu Alreflus, Penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti.

Selanjutnya pembacaan kronologi ungkap kasus oleh Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, disampaikan Daren bahwa narkotika yang dimusnahkan ini terdiri dari Daun Ganja Kering seberat 2.331,38 gram dan Shabu seberat 64,59 gram.

Narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari 3 kasus yang diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar dan Polsek Jajaran  dengan 3 tersangka, yaitu HS alias EN (26) warga Desa Pangkalan Serik, dan AM alias PM (36) warga Desa Petani, serat SI (48) warga Desa Baru.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika, dimana untuk narkotika jenis sabu seberat 64,59 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, lalu diblender dan dibuang ketanah. 

Sementara narkotika jenis daun ganja kering seberat 2.331,38 gram dimusnahkan dengan cara dibakar didalam tong / drum.

Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kasatres Narkoba, serta para saksi yang hadir termasuk para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berakhir pada pukul 11.00 Wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar serta  tetap menerapkan protokol kesehatan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar