GAGASANRIAU.COM, KAMPAR -Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin Kbo Narkoba tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku inisial SU alias HE (41) warga Dusun Padang Merbau Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar ditangkap pada Minggu Siang (23/1/2022).
Dari penangkapan pelaku pihak kepolisian pengaman barang bukti 13 Paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 1.27 Gram), 1 unit Hp Nokia, uang tunai Rp. 550.000 hasil penjualan, 1 unit sepeda Motor Honda Beat Street.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (23/1/2022) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin oleh Kbo Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Dusun Padang Merbau Desa Koto Perambahan.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu SU alias HE, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 13 paket sabu.
"Tersangka mengakui bahwa 13 (tiga belas) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia Peroleh dari seseorang diKampung Dalam Kota Pekanbaru," kata Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH.
Saat diinterogasi, tersangka SU alias HE mengakui bahwa 13 Paket narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang dikampung dalam Kota Pekanbaru, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamin. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya
Tulis Komentar