Hukum

Pelaku Penadah Hasil Pencurian Buah Sawit di Kampar Dibekuk

Pelaku tindak pidana penadah buah sawit

GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU - Personil Kuntodarussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul) membekuk seorang pelaku dugaan Tindak Pidana (TP) penadahan buah kelapa Sawit yang diduga berasal dari TP pencurian.

"Pelaku ISS (48) warga Jalur 1 Poros KUD Citra Gemilang Desa Muara Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Senin (14/2/2022).

Pelaku ISS dibekuk di Afdeling III Blok J6 Kebun PTP N V Sei Intan Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul, bersama barang bukti buah kelapa sawit dengan jumlah 61 tandan dengan berat 1.140 Kg dan setara dengan jumlah Rp 3.762.000.

"Ditemukan satu unit mobil Pick Up Mitshubishi Colt TS120 SS warna hitam dengan Nomor Polisi BM 9053 DE diduga untuk pengangkutan buah kelapa sawit," terangnya.

Sebelumnya, kata Paur, pelaku ISS berhasil diamankan, selanjutnya pihak Sekuriti dari PTP V Kebun Sei intan membawa ke Pos Sekuriti kebun Sungai Intan. Kemudian pada pukul 19.00 Wib dibawa ke Polsek Kunto Darussalam berikut barang bukti untuk dilakukan proses hukum.

"Saat ini Pelaku diamankan di Polsek Kunto Darussalam sehubungan penanganan perkara pencurian buah Kelapa Sawit," pungkas AIPDA Mardiono  P SH mengakhiri.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar