Lingkungan

PT HK-Rosa KSO Wanprestasi, Proyek IPAL SC2 Pekanbaru Tak Selesai

Alat berat ekskavator dikebut menyelesaikan pekerjaan IPAL SC2 di Jalan Melur Sukajadi, Pekanbaru, Rabu (30/3/2022) pagi. Dok.Siberindo

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU – Proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) SC2 di Pekanbaru, Riau, hampir dipastikan tidak selesai. PT Hutama Karya – PT Rosa Lisca (KSO) terancam blacklist atau masuk daftar hitam.

Padahal, kedua kontraktor sudah diberi waktu perpanjangan sampai 90 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan yang meliputi Jalan Rajawali, Jalan Lily, Jalan Cempaka, Jalan A Yani, Jalan Cik Ditiro, Jalan Teratai, dan Jalan Melur.

Pantauan media siber ini, Rabu (30/3/2022) pagi, persis di tengah jalan lampu merah Jalan Dahlia dan Jalan Melur masih terlihat timbunan pekerjaan yang belum selesai.

Mirisnya, di Jalan Melur tepatnya di depan Hotel Sukajadi terlihat satu unit alat berat ekskavator lagi dikebut bekerja yang ditutupi seng dan material berserakan di dalamnya. Dipastikan pekerjaan ini kalau pun selesai besok, hasilnya asal jadi.

Begitu juga di sepanjang Jalan Cempaka mulai dari arah Jalan Melur sampai ke Jalan A Yani, terlihat alat berat ekskavator gagah ditutupi seng menyesaki ruas jalan yang sudah rusak parah.

Dimintai pendapatnya, mantan Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Daerah Riau M Nasir Day SH MH menegaskan, bila sampai Kamis (31/3/2022) besok, pekerjaan utama IPAL SC2 tidak selesai kedua kontraktor bisa masuk daftar hitam.

“Setahu saya, proyek IPAL SC2 itu berakhir 27 Desember 2021, dan sesuai Permen Keuangan diberi waktu 90 hari yang berakhir Kamis besok, tidak juga selesai. Per 1 April 2022 putus kontrak, kedua kontraktor masuk daftar black list,” tegasnya, Rabu (30/3/2022).

Menurutnya, kondisi Jalan Melur, Jalan Cempaka, Jalan Teratai Ujung, dan sekitarnya mesti diaspal kembali seperti semula, termasuk memperbaiki drainase dan pagar masyarakat yang rusak akibat pekerjaan.

Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (30/3/2022), baik Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Riau, Yenni Mulyadi ST MT maupun PPK IPAL Pekanbaru Taufik Hidayat, tidak menjawab pertanyaan yang dikirim riau.siberindo.co. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar