Hukum

Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan Dibekuk Polisi

Pelaku pengeroyokan

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Salah satu pelaku pengeroyokan di depan Masjid Muhammadiyah Jalan Kapten Muchtar Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berhasil diamankan Tim Resmob Polres Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menerangkan, pelaku AP (18) bersama IW (DPO) diketahui melakukan pengeroyokan terhadap korban inisial HE (41), hari Minggu (31/7) lalu sekitar pukul 04.30 Wib.

"Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka akibat di tusuk dan mendapat jahitan pada bagian kepala, tangan, dagu dan punggung," ujarnya, Kamis malam (4/8/2022).

Saat ini korban berada di UGD RSUD Puri Husada Tembilahan untuk mendapat perawatan.

"Dari informasi masyarakat kepada keluarga korban, bahwa HE telah dikeroyok oleh beberapa orang didepan mesjid Muhammadiyah Tembilahan," jelasnya.

Pihak keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut.

"Salah satu pelaku pengeroyokan AP berhasil kami amankan, sedangkan pelaku lainnya IW masuk dalam DPO. Dari hasil interogasi AP mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dikenai pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," tukasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar