Kepung Gedung Dewan, Mahasiswa Unri Telanjangi Pengusutan Karhutla dan Minta Izin Korporasi Dicabut!

Kepung Gedung Dewan, Mahasiswa Unri Telanjangi Pengusutan Karhutla dan Minta Izin Korporasi Dicabut!
Pimpinan DPRD Riau, Parisman Ihwan saat menerima para pendemo BEM UNRI Senin 26 Oktober 2026

GAGASANRIAU.com, PEKANBARU -- Ribuan mahasiswa Universitas Riau (Unri) membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau harus menerima aspirasi mereka terkait tragedi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Bumi Lancang Kuning selama ini.

DPRD Riau berjanji aspirasi mahasiswa akan diteruskan ke DPR RI di Senayan. Janji tersebut diutarakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, saat menemui pengunjuk rasa di depan Gedung DPRD Riau, Senin (26/10/2026).

Parisman menegaskan bahwa DPRD Riau siap menindaklanjuti poin-poin yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Sementara untuk tuntutan skala besar, DPRD Riau memosisikan diri sebagai penyambung lidah guna meneruskan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat dan DPR RI.

"Tuntutan mereka ini kan ke pemerintah pusat. Dan kita ini sebagai perpanjangan lidah dari adik-adik mahasiswa tentu akan meneruskan apa-apa yang menjadi aspirasi mereka kepada pemerintah pusat melalui DPR RI," ujar Parisman.

Salah satu sorotan utama massa aksi adalah desakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Menjawab hal itu, Parisman membeberkan bahwa DPRD Riau berencana melakukan revisi total terhadap aturan daerah tersebut.

Perda Nomor 1 Tahun 2019 rencananya bakal dilebur dan disandingkan dengan Ranperda Lingkungan serta konsep Green Policing yang dicanangkan oleh Kapolda Riau sebelumnya.

"Terkait Perda Nomor 1 Tahun 2019 itu nanti akan ada gabungkan dengan Perda Lingkungan dan Green Policing dari Kapolda Riau yang lama," jelasnya.

Delapan Tuntutan Menohok Mahasiswa Unri

Aksi unjuk rasa massa Unri ini membawa delapan poin tuntutan krusial terkait carut-marut bencana asap dan kejahatan lingkungan di Riau.

Pertama, mahasiswa mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.

Kedua, menuntut audit menyeluruh terhadap korporasi pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), penguatan penegakan hukum, serta rekomendasi pencabutan izin perusahaan perusak lingkungan.

Ketiga, mendesak penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 secara konsisten.

Keempat, menuntut keadilan konkret bagi masyarakat yang ditumbalkan menjadi korban kabut asap dan terserang  Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Kelima, mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian ekologis dan sosial yang dialami masyarakat adat.

Keenam, mendesak pencopotan jabatan Menteri Kehutanan serta menuntut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) memberikan klarifikasi terbuka.

Ketujuh, meminta evaluasi total terhadap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Kedelapan, menuntut digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka bersama DPRD Riau dan instansi terkait untuk membongkar transparansi anggaran penyelesaian karhutla di Riau.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index