Hukum

Pria Berjanggut Penjual Chip Higgs Domino Ditangkap Polisi

Penjual chip Higgs Domino saat diamankan Satreskrim Polres Inhu.

GAGASANRIAU.COM, INHU - Seorang pria berjanggut ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau lantaran kedapatan menjual chip Higgs Domino Indonesia (HDI).

Pria itu berinisial SB alias Kori (48) warga Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat ditangkap pada Sabtu (20/8), sekira pukul 22.20 WIB di warung dan konter pulsa sebagai tempat transaksi jual beli chip.

"Penjual chip itu ditangkap di sebuah warung dan konter yang dijadikannya sebagai tempat transaksi chip domino higgs," kata apolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (23/8).

Dijelaskan Misran, Sabtu (20/8), sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Polres Inhu mendapatkan informasi warga tentang maraknya perjudian jenis game online jenis domino higgs dengan cara menjual dan menampung chip kepada para pemain.

Kemudian, atas instruksi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila SIK MH tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, sekitar pukul 22.20 WIB, tim mengamankan pelaku di dalam warungnya.

"Saat digeledah, tim menemukan aplikasi judi online jenis domino higgs pada salah satu handphone android merek Vivo 1940 dengan nomor ID 228318765," terangnya.

Dalam aplikasi itu, ditemukan transaksi pengiriman chip pada pemain judi slot HDI sebesar 2 bilion (B).

Tersangka mengaku telah melakukan judi online jenis domino higgs dengan cara menjual chip kepada pemain seharga Rp65.000/1B.

Kemudian, bagi pemain yang beruntung atau menang dalam permainan itu, pelaku bersedia membeli kembali dari pemain seharga Rp55.000/1B yang sudah pasti dibawah harga jualnya.

Dalam sehari, pelaku dapat menjual chip game online jenis domino higgs itu sebanyak 50B dalam sehari, artinya pelaku bisa miliki omset sebanyak Rp3.200.000/hari.

Setelah mendapatkan barang bukti itu, pelaku langsung dibawa Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

“Selain barang bukti uang tunai, juga diamankan 6 unit handphone android berbagai merek yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,” pungkas Misran.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar