Daerah

Panitia Mubes FKWI Disarankan Validasi Data Wartawan Inhil Sebagai DPT

Ramli Agus (wartawan Haluanriau.co)

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Guna mensukseskan Musyawarah Besar (Mubes) Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir (FKWI), Ramli Agus sarankan kepada panitia melakukan pendataan validasi data wartawan aktif.

Validasi tersebut untuk memastikan status wartawan untuk menyalurkan haknya sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Ketua FKWI periode 2022-2025 yang akan dilaksanakan pada 3 Oktober 2022 mendatang di Tembilahan.

"Saya hanya menyarankan kepada panitia melakukan validasi data wartawan sebagai calon DPT pemilihan ketua FKWI periode 2022-2025," kata Ramli Agus yang merupakan wartawan Haluanriau yang juga Waka PWI Inhil, Ahad (25/9).

Pendataan tersebut dalam rangka memberi ruang panitia agar tidak kesulitan dalam pelaksanaan Mubes, karena dikhawatirkan muncul wartawan dadakan yang tidak terdata sebelumnya. Serta menghindari pemilih siluman.

"Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan agar Mubes FKWI terlaksana dengan baik dan transparan," saran Agus.

Dengan begitu panitia bisa membuka pendataan untuk wartawan aktif masuk dalam DPT. Menurut Agus, cara validasi data wartawan dengan dua cara, pertama melalui rekomendasi dari organisasi pers yang ada di Inhil berdasarkan SK.

Yang kedua penitia Mubes melakukan pembukaan penjaringan selama sepekan bagi wartawan aktif di Inhil agar masuk dalam DPT. Misalnya menyerah fotocopy Id Card dan Surat Tugas Liputan serta dibuktikan dengan karya Jurnalistiknya.

"Pendataan validasi dibuka selama satu minggu agar semua wartawan aktif di Inhil bisa ikut berpartisipasi mensukseskan Mubes FKWI," sarannya.

Agus berharap Mubes FKWI berjalan lancar dan sukses, dan ketua terpilih mampu membawa FKWI lebih baik lagi membawa kemajuan bagi seluruh wartawan Inhil, "semoga Mubes FKWI berjalan lancar dan sukses." Tutupnya.

Untuk diketahui, berikut persyaratan yang harus dilengkapi oleh para Calon Ketua FKWI periode 2022-2023:

1. Menyeragkan KTP yang berdomisili di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

2.Surat Tugas wartawan yang menyatakan bahwa pewarta tersebut benar bertugas di kabupaten Inhil minimal 1 Tahun menjadi wartawan dari Pimpinan Redaksi (Pimpred).

3. Foto Copy Kartu Pers yang masih aktif.

4. Surat pernyataan bersedia menjadi Ketua FKWI.

5. Pas poto 4x6 (2 lembar dan Pdf)

6. Pernah menjadi pengurus FKWI satu periode

Berkas tersebut diserahkan ke panitia Mubes dengan no HP/WA. 085314672844 paling lambat 30 September 20222. File asli dalam bentuk PDF.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar