Hukum

Pelaku Curanmor Diciduk di Taman Kota Tembilahan

Barang bukti sepeda motor hasil curanmor

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau ciduk dua pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Minggu (2/10).

"Pelaku MM (16) diciduk di Taman Kota Tembilahan, sedangkan MG (14) diciduk di rumahnya," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi.

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Senin 26 September 2022 pagi, di depan rumah korban Jalan Soebrantas Gang Pulai Indah RT 005 RW 006, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.

"Saat itu orang tua korban ingin membuang sampah, menyadari sepeda motor Beat sudah tidak ada diparkiran rumah. Orang tua korban menceritakan kepada anaknya, bahwa  sepeda motor tersebut tidak ada di halaman rumah," beber Kasat.

Korban lalu berusaha mencari sepeda motor miliknya, namun tidak ditemukan. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar 8,3 juta. Korban melaporkan pencurian itu kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.

"Setelah penyelidikan, Minggu tanggal 2 September, dua pelaku berhasil kami amankan, inisial MM (16) dan MG (14). MM kami amankan saat berada di Taman Kota dan MG dirumahnya," kata Kasat Reskrim.

Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Beat tersebut, dengan cara membuka body sepeda motor dan menggabungkan kabel kunci kontak.

"Mereka dikenai pasal 363 KUHP, Juncto pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," tukasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar