Pria di Bengkalis Dibekuk Polisi Akibat Setubuhi Wanita Gangguan Mental
Pelaku persetubuhan
GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - HR pria berusia 53 tahun warga Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, dibekuk polisi.
HR diduga melakukan tindak pidana persetubuhan sesuai rumusan Pasal 286 KUHP, dimana korban mengalami gangguan mental.
"HR ini ditangkap pada Senin, 10, Oktober, 2022, sekira pukul 11.30 WIB," kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza,.
Kejadiannya pada 15, September, 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Tulis Komentar