Hukum

Pria di Bengkalis Dibekuk Polisi Akibat Setubuhi Wanita Gangguan Mental

Pelaku persetubuhan

GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - HR pria berusia 53 tahun warga Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, dibekuk polisi. 

HR diduga melakukan tindak pidana persetubuhan sesuai rumusan Pasal 286 KUHP, dimana korban mengalami gangguan mental.

"HR ini ditangkap pada Senin, 10, Oktober, 2022, sekira pukul 11.30 WIB," kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza,.

Kejadiannya pada 15, September, 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

Pelaku ini dilaporkan oleh orang tua korban. 
Korbannya seorang perempuan, sebut saja Mawar berusia 28 tahun. 

"Berdasarkan keterangan Ahli Psikologi korban ini mengalami keterbelakangan mental dan Barang Buktinya 
hasil Visum Et Refertum, " kata AKP Muhammad Reza, Selasa (11/10/2022) di Bengkalis.

Dijelaskan AKP M Reza, kronologis kejadian  itu bahwa pada, Kamis, 15, September, 2022, sekira pukul 16.00 WIB ibu korban menyuruhnya anaknya untuk membeli plastik di kedai Siang Malam menggunakan sepeda.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar