Hukum

Polsek Lirik Sita Puluhan Botol Miras di Warung dan Cafe

Puluhan miras disita Polsek Lirik dari hasil Operasi Pekat Lancang Kuning di wilayah Lirik

GAGASANRIAU.COM, INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu melalui Polsek Lirik sita puluhan botol minuman berakohol hasil Operasi Pekat Lancang Kuning (LK) 2022.

Dalam operasi tersebut, Polsek Lilik mendata beberapa orang pelayan warung yang kedapatan menjual minuman keras wilayah hukum Polres Inhu.

"Dalam operasi itu, 34 botol miras berbagai merek diamankan dan beberapa orang pelayan warung atau kafe juga didata," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (13/12) siang.

Diungkapkan Misran, seusai tujuan Operasi Pekat LK 2022, yaitu menanggulangi kejahatan yang meresahkan masyarakat, maka Senin malam, Satreskrim Polsek Lirik menggelar operasi Pekat tersebut.

"Kita mengantisipasi di daerah rawan kejahatan C3, aksi premanisme sekaligus razia sejumlah warung remang-remang yang menjual minuman keras," tuturnya.

Dari sejumlah warung remang-remang yang didatangi, diamankan 34 botol minuman berakohol berbagai merek. Di data pula beberapa orang pelayan warung yang diduga pelaku prostitusi.

Untuk diketahui, operasi tersebut dilaksanakan Senin, 12 Desember 2022 malam, dari pukul 22.00 WIB yang dipimpin Kapolsek Lirik, AKP Endang Kusuma Jaya didampingi Kanit Reskrim Polsek Lirik bersama sejumlah personel Satreskrim Polsek Lirik 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar