Hukum

Pria Berumur di Inhu Setubuhi Anak Teman Sendiri

Pelaku pencabulan (mengenakan baju orange) saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolsek Lirik, Selasa, 6 Maret 2023 sore.

GAGASANRIAU.COM, INHU - Seorang pria berumur 42 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau gagahi anak temannya sendiri.

Pria bejat itu berinisial AA tega mencabuli dan bersetubuh dengan anak temannya, tidak hanya 1 orang, pelaku tega menggagahi dua kakak beradik yang masih dibawah umur.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui Kapolsek Lirik,  AKP Endang Kusuma Jaya, S.H., M.H dalam konferensi pers di Mapolsek Lirik, Selasa, 6 Maret 2023 sore, menjelaskan secara detail kronologis kejadian hingga proses penangkapan pelaku.

Dijelaskan Kapolsek, Sabtu, 4 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, disebuah kebun, kakak kandung korban, sebut saja Melati (16) mengadu ke temannya *S* jika ia dan adik kandungnya, Mawar (15) telah dicabuli dan disetubuhi oleh AA.

"Pelaku teman akrab orang tuanya, bahkan pelaku sering menginap di rumah korban," jelas Kapolsek.

Saat itu, Melati minta tolong pada S agar melaporkan kejadian yang dialami dua beradik itu ke polisi. Selanjutnya S memberi tahu hal tersebut kepada perangkat desa setempat. Perangkat desa menyampaikan berita tak enak itu pada orang tua korban.

Tentu saja orang tua korban naik pitam, sore itu juga orang tua korban melapor ke Mapolsek Lirik. Setelah menerima laporan orang tua korban, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto, S.H dan anggotanya untuk turun kelapangan mengamankan pelaku.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku AA berhasil diamankan tim tak jauh dari rumah korban. Ketika di lakukan Pemeriksaan oleh Penyidik , AA hanya mengakui mencabuli saja, dan korban yang di bawah umur tersebut juga anak teman baiknya.

"Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polsek Lirik Polres Inhu." Tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar