Nasional

Aktivis Jangkar Dukung Pemerintah Pusat Tunjuk Muflihun Pimpin Kota Pekanbaru

Muflihun, Penjabat Wali Kota Pekanbaru saat ini

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Jaringan Kedaulatan Rakyat Riau (Jangkar) menyatakan dukungan kepada pemerintah pusat untuk kembali menunjuk Muflihun kembali sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru mendatang.

Hal itu disampaikan Indra, Wakil Ketua Umum Jangkar, dia bilang Muflihun harus bisa mengeksekusi kembali program-program pembangunan yang telah disusun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2023 ini.

"Karena Pak Muflihun sebelumnya punya komitmen akan memperbaiki kerusakan jalan-jalan di Kota Pekanbaru, juga persoalaan sampah dan banjir, ya harus dibuktikan, apakah komitmen itu beliau bisa eksekusi " kata Indra kepada wartawan, Rabu (3/5/2023) di Pekanbaru.

Jangkar juga menilai Muflihun selama memimpin Kota Bertuah ini cukup kondusif, menjaga harmonisasi hubungan antar warga, sehingga tidak ada benturan yang bersifat memecah belah persatuan.

"Pak Muflihun seorang nasionalis, beliau menjaga hubungan sesama tetap harmonis, karena sama-sama kita ketahui kota Pekanbaru ini kan warganya heterogen, itu penting sekali agar pembangunan dapat berjalan serta menjaga stabilitas daerah, dengan demikian investasi masuk ke Pekanbaru dan lapangan pekerjaan tersedia " tukas Indra.

Informasi dihimpun, Pemerintah Provinsi Riau telah menerima salinan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Pekanbaru dan Kampar. Namun, hingga saat ini baru DPRD Kampar yang menggelar rapat pimpinan, sedangkan DPRD Pekanbaru belum.

Di dalam surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro tersebut disebutkan bahwa masa jabatan penjabat dua kepala daerah yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun dan Pj Bupati Kampar Kamsol berakhir pada Mei 2023.

Sebab SK Pj hanya berlaku selama satu tahun. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar