Jaga Hak Pilih Warga Perbatasan, Bawaslu Rohil Hadiri Rakor Pendirian TPS Perbatasan Dalam Provinsi Riau
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Memasuki hari ke 14 masa kampanye yang telah dimulai sejak tanggal 25 Oktober, akhirnya ada kepastian bahwa KPU Rokan Hilir (Rohil) bisa kembali mendirikan Tempat Pemungutan Suara! (TPS) pada hari pemungutan dan penghitungan suara, Rabu, 27 November 2024 baik di Perbatasan Rohil dengan Dumai dan Rohil dengan Rohul.
Bawaslu Rohil berkomitmen untuk menjaga hak konstitusional warga telah terdaftar dalam DPT di kedua wilayah perbatasan tersebut dan terus berkomunikasi dengan KPU Rohil untuk meminimalisir munculnya pemilih ber KTP Rohil yang masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus) ataupun pemilih pindahan yang masuk kategori DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), selagi surat suara cadangan tersedia dan pemilih memenuhi syarat akan diberikan kesempatan menyalurkan hak suaranya.
"TPS perbatasan ini rawan dalam pelaksanaan pilkada untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI sehingga nantinya bisa mendeteksi kerawanan yang bisa saja muncul sebelum dan selama ada TPS tersebut" ujar Jaka Abdillah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Rokan Hilir dalam keterangan persnya.
Dengan telah jelasnya status TPS perbatasan ini, Bawaslu berharap agar Paslon atau Tim Kampanye memanfaatkan kesempatan ini untuk berkampanye di wilayah tersebut dengan cara-cara yang santun dan menciptakan suasana damai serta sejuk dengan memaparkan program, visi dan misinya jika nantinya mendapatkan dukungan suara masyarakat. Sudah menjadi rahasia umum masyarakat perbatasan kurang mendapatkan perhatian baik dalam bidang administrasi kependudukan, kesehatan dan infrastruktur pembangunan.
Tulis Komentar